Jakarta – Kepercayaan terhadap TNI berjalan bersama sebuah “catatan kaki” dari masyarakat: profesionalisme dan netralitas tetap harus dijaga. Survei Tirto bersama Jakpat menunjukkan sebagian responden memberikan perhatian besar terhadap keterlibatan prajurit aktif di ranah sipil setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Survei dilakukan pada Selasa (30/9/2025) terhadap 1.250 responden pengguna aplikasi Jakpat dengan metode non-probability sampling dan margin of error sekitar 3 persen. Survei menggali persepsi responden terhadap institusi TNI, termasuk perubahan UU TNI, kinerja institusi setelah regulasi baru berlaku, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, hingga harapan terhadap profesionalisme militer.
UU Nomor 3 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam regulasi TNI. Perubahan mencakup penyesuaian usia pensiun, penambahan institusi yang dapat ditempati prajurit aktif, serta penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Dalam Pasal 47, jumlah bidang jabatan yang dapat ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Pengisian jabatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga serta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Prajurit yang hendak menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Aturan itu menjadi batas hukum bagi personel TNI yang ingin beralih ke posisi lain di pemerintahan.
Survei Tirto dan Jakpat menemukan pandangan responden terhadap revisi UU TNI cukup beragam. Sebanyak 26,48 persen menyatakan setuju dengan revisi beserta poin perubahannya, sedangkan 32 persen tidak setuju. Adapun 41,28 persen responden memilih posisi netral.
Ketika ditanya secara khusus mengenai perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil, sebanyak 45,44 persen responden menyatakan tidak setuju. Dari kelompok tersebut, 17,44 persen menjawab sangat tidak setuju. Sementara responden yang menyatakan setuju tercatat 25,52 persen.
Perubahan usia pensiun menghasilkan pandangan yang lebih berimbang. Sebanyak 35,76 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap perpanjangan masa pensiun, sedangkan 28,08 persen menyatakan setuju dan 36,16 persen mengambil posisi netral.
Survei juga menanyakan pandangan mengenai dua tambahan tugas pokok dalam OMSP. Sebanyak 40,24 persen responden menyatakan tidak setuju, 26,96 persen setuju, sementara 32,80 persen memilih netral.
Persepsi terhadap kinerja TNI setelah perubahan UU juga beragam. Sebanyak 5,76 persen responden menyatakan sangat puas dan 17,28 persen puas. Kelompok terbesar, yakni 49,76 persen, memilih netral, sedangkan 20,40 persen tidak puas dan 6,80 persen sangat tidak puas.
Di antara responden yang menyatakan puas, kemampuan TNI menjalankan tugas militer menjadi alasan yang paling banyak dipilih, yakni 69,10 persen. Kedekatan dengan masyarakat disebut oleh 52,08 persen, sedangkan 45,14 persen menilai TNI mampu mempertahankan profesionalisme di tengah perubahan.
Sementara itu, responden yang menyatakan ketidakpuasan memberikan alasan berbeda. Kekhawatiran terhadap kemungkinan kembalinya peran dwifungsi militer disebut oleh 73,82 persen dari kelompok tersebut. Sebanyak 68,24 persen menilai TNI terlalu banyak terlibat dalam urusan sipil yang mereka anggap bukan bagian dari tugas utamanya.
Survei turut merekam perhatian terhadap supremasi sipil. Sebanyak 71,12 persen responden menyatakan khawatir atau sangat khawatir terhadap perluasan peran TNI ke ranah sipil. Sebanyak 20,64 persen menyatakan tidak khawatir, sedangkan 8,24 persen menjawab tidak tahu.
Ketika responden yang memiliki kekhawatiran diminta menentukan perubahan yang paling berpotensi memengaruhi supremasi sipil, 61,75 persen menunjuk penambahan jumlah institusi sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Sebanyak 27 persen menunjuk penambahan tugas nonmiliter dan 11,25 persen memilih perpanjangan usia pensiun.
Menjelang HUT ke-80 TNI, survei tersebut juga menanyakan aspek yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Profesionalitas dan netralitas personel menjadi jawaban utama dengan 72,80 persen.
Sebanyak 47,76 persen responden menilai hubungan antara TNI dan masyarakat perlu diperkuat. Modernisasi teknologi pertahanan dipilih oleh 40,24 persen, sementara 23,76 persen menilai peningkatan kualitas alat utama sistem senjata perlu menjadi prioritas.
Pengamat militer sekaligus Visiting Research Fellow ISEAS-Yusof Ishak Institute Antonius Made Tony Supriatma menilai dukungan masyarakat terhadap TNI berkaitan dengan kemampuan institusi tersebut mempertahankan profesionalisme.
“Syaratnya adalah supaya TNI tetap menjadi militer. Bukan militer menjadi sipil. Ini menjadi prasyarat paling penting dan kekhawatiran itu nyata dalam masyarakat,” ujar Made kepada Tirto, Rabu (1/10/2025).
Made berpandangan kepercayaan publik terhadap TNI selama era Reformasi tidak dapat dilepaskan dari penataan hubungan sipil dan militer. Menurutnya, masyarakat memberikan kepercayaan ketika TNI menjalankan fungsi sebagai institusi pertahanan dan menjaga jarak dari politik.
Peneliti Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Edna Caroline memberikan sudut pandang berbeda mengenai perubahan UU TNI. Ia menilai penambahan empat lembaga—Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana—tidak dengan sendirinya menunjukkan kembalinya dwifungsi.
“UU TNI yang baru, yaitu tambahan 4 lembaga: Kejaksaan Agung, Bakamla, BNPT, BNPB sudah lama diisi oleh TNI. Cuma, waktu UU TNI 34/2004 disahkan, lembaga-lembaga ini belum ada. Jadi, revisi itu cuma memberikan dasar legal utk praktik yang sudah ada,” ujar Edna.
Meski demikian, Edna menilai keterlibatan TNI dalam tugas ad hoc di luar struktur pertahanan tetap membutuhkan aturan pelibatan dan transparansi yang jelas. Ia juga mengingatkan banyaknya personel militer dalam institusi sipil dapat memengaruhi pola kerja organisasi karena struktur militer dan birokrasi sipil memiliki karakter berbeda.
Pemerintah memberikan penjelasan lain mengenai perubahan UU tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu (30/4/2025) menyatakan perubahan UU TNI berkaitan dengan pengaturan administratif dan pembagian tugas, bukan perluasan peran politik militer.
“Dan [perubahan di UU] itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik,” kata Sjafrie.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyatakan perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, demokrasi dan hukum. Menurutnya, perubahan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan prajurit aktif ketika menduduki jabatan sipil.
Hasil survei Tirto dan Jakpat dengan demikian menunjukkan persepsi yang tidak tunggal. Sebagian responden mempertahankan penilaian positif terhadap kemampuan TNI menjalankan tugasnya, sementara perhatian terhadap jabatan sipil, profesionalisme dan netralitas tetap muncul.
Temuan itu juga perlu dibaca sesuai metodologinya. Survei menggunakan non-probability sampling terhadap pengguna aplikasi Jakpat sehingga hasilnya menggambarkan pandangan kelompok responden yang mengikuti survei dan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai representasi sempurna seluruh penduduk Indonesia.
Di tengah perbedaan pendapat mengenai UU TNI, profesionalisme menjadi salah satu titik yang mempertemukan berbagai pandangan. Pemerintah dan pimpinan TNI menyatakan supremasi sipil tetap dipertahankan, sementara sebagian responden dan pengamat meminta batas keterlibatan di ranah sipil terus diawasi.
Pada akhirnya, survei tersebut memperlihatkan hubungan antara kepercayaan masyarakat dan harapan terhadap institusi pertahanan. Bagi banyak responden, kemampuan menjalankan tugas militer, profesionalisme, netralitas serta kejelasan batas dengan ranah sipil menjadi unsur penting dalam menilai TNI setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2025.
Key-phrase:
Meta Deskripsi:
Tags: TNI,UU TNI 2025,Profesionalisme TNI,Jabatan Sipil TNI,Survei Jakpat
