Bondowoso – Keputusan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 untuk tidak membuka kemitraan dalam pengelolaan tanaman kopi di kawasan Kebun Blawan dan Java Coffee Estate Ijen, Kabupaten Bondowoso, memunculkan reaksi beragam dari masyarakat setempat. Melalui surat resmi bernomor RHSE-RH/DEP/2025.10.22-1 tertanggal 22 Oktober 2025, PTPN I menyampaikan kebijakan tersebut kepada Bupati Bondowoso sebagai langkah strategis menjaga fokus bisnis kopi arabika unggulan ekspor.
Dalam surat yang ditandatangani Region Head PTPN I Regional 5, Winarto, perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan lahan seluas 506,27 hektare di kawasan Ijen kini difokuskan untuk penguatan budidaya kopi arabika. Langkah ini dianggap penting demi keberlanjutan aset dan peningkatan daya saing kopi Bondowoso di pasar global.
“PTPN I berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan secara terbuka bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Winarto dalam keterangan resminya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari korespondensi antara PTPN I dan Pemkab Bondowoso pada 21 Agustus 2025, yang membahas penyelesaian sengketa lahan di wilayah pengembangan kopi arabika Ijen. Sejak itu, perusahaan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, DPRD Komisi B, serta tokoh masyarakat setempat untuk mencari titik temu.
Meski menutup pintu kemitraan di bidang kopi, PTPN I tetap membuka peluang kerja sama di sektor lain seperti hortikultura. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola memiliki dasar hukum kuat, tercatat dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Sumberwringin dan Nomor 3/Sumbercanting, serta didukung Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) dari Kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
“Aset tersebut juga sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Bondowoso 2024–2044,” jelas Winarto.
Dalam surat yang sama, PTPN I juga meminta Bupati Bondowoso mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian internal. Perusahaan menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset negara.
Rapat koordinasi terakhir yang digelar pada 29 Oktober 2025 mencatat dua usulan utama masyarakat Ijen, yakni kemitraan budidaya kopi dan kerja sama hortikultura. Meskipun opsi pertama ditolak, masyarakat masih berharap pola kolaborasi lain dapat diwujudkan.
Menanggapi usulan itu, Winarto menegaskan bahwa PTPN I tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap sinergi dengan pemerintah dan masyarakat menciptakan pengelolaan lahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
PTPN I juga menegaskan akan menuntaskan persoalan aset bersertifikat HGU di Kebun Blawan dan Java Coffee Estate dengan memperhatikan masukan Forkopimda Bondowoso serta aspirasi yang disampaikan Anggota DPR RI Nasim Khan.
Langkah tegas perusahaan pelat merah ini menjadi titik penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis nasional dan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, bagi sebagian petani Ijen yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan kopi, keputusan tersebut meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian nasib.
