Kediri – Dugaan kelalaian dalam pembangunan fasilitas publik dan potensi manipulasi pajak membuat PT Sekar Pamenang digugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Rabu (26/11/2025). “Ada kerugian publik yang ditimbulkan, terutama terkait infrastruktur perumahan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas kuasa hukum penggugat, Imam Mohklas, SH., MH.
Imam menyatakan bahwa pihak tergugat, PT Sekar Pamenang, dinilai wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) dalam proyek Griya Keraton Kediri sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa komponen penting seperti saluran drainase, sistem IPAL komunal, gorong-gorong, hingga penangkal petir, diklaim dibangun tidak sesuai standar teknis yang telah disepakati.
Menurut Imam, kondisi ini menyebabkan kerugian langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk munculnya genangan air dan gangguan kenyamanan warga akibat infrastruktur yang tidak memadai.
Dalam dokumen gugatan juga disertakan dugaan manipulasi pajak penghasilan terkait pemasaran dan penjualan kavling. Dari hasil audit internal, Imam menyebut adanya selisih pembayaran pajak sebesar Rp52.393.450 dari 18 unit kavling. Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan, baik secara tunai maupun melalui KPR, serta penghitungan pajak dilakukan oleh PT Sekar Pamenang. Namun, menurut keterangan konsumen, terdapat ketidaksesuaian antara harga jual sebenarnya dan yang dilaporkan dalam dokumen pajak.
“Dalam promosi, disebutkan harga kavling sudah termasuk BPHTB, tapi nilai yang dilaporkan untuk pajak jauh lebih rendah dari harga riil,” ungkap Imam.
Karena kompleksitas persoalan ini, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera turut menyeret berbagai lembaga sebagai pihak terkait dalam gugatan, antara lain Dispenda Kabupaten Kediri, BPN, Dinas Perkim, KPP Pratama Pare, lembaga perbankan, serta Kejaksaan Negeri. Imam menyebut keterlibatan kejaksaan penting untuk memastikan ada pengawasan hukum publik, utamanya jika ditemukan indikasi korupsi atau pencucian uang.
Perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan masih aktif hingga 28 Oktober 2025, sehingga tergugat dinilai tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT Sekar Pamenang membongkar dan membangun ulang seluruh fasum-fasos yang tidak sesuai spesifikasi, mengingat fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Desember 2025. Sementara itu, Erny Setiawan, notaris yang ikut digugat, belum memberikan keterangan resmi dan menyatakan akan menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya.
