Mojokerto – Tim gabungan Polda Jatim mengamankan oknum Polisi berpangkat Bripda terkait meninggalnya NW (23) seorang mahasiswi. Sempat menggegerkan dunia maya NW warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal di atas pusara makam ayahnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).
Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium. Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.
Menanggapi hal itu, jajaran Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga menyebabkan mahasiswi NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya, yaitu RB, seorang anggota Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten,” ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Bripda RB, yang merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia merupakan mantan pacar korban.
Terduga pelaku Bripda RB menghamili korban dan terlibat tindakan aborsi terhadap mahasiswi NW, yang diduga kuat menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).
Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.
Mereka saling mengenal saat datang di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang, sejak Oktober Tahun 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan setelah itu menjalin hubungan asmara.
Menurut Brigjen Slamet, Keduanya berpacaran dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.
Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.
Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan. Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.
Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” Imbuhnya.
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut.
“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Lebih lanjut menurut Brigjen Slamet, Bripda RB akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11, untuk pidana umum dikenakan pasal 348 juncto 55 tentang aborsi, hukuman maksimal 5 tahun.