Kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren.
GOnews.id Lifestyle,JAKARTA — Untuk kesekian kalinya, muncul berita kekerasan seksual atau pemerkosaan di lingkungan pesantren. Sehubungan dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menyampaikan pesan-pesan dan saran untuk publik terkait hal itu.
Kiai Arif mengatakan, lahir dan berdirinya pesantren dalam rangka dakwah, syiar dan pendidikan Islam untuk melahirkan generasi bangsa yang tafaqquh fid diin, yaitu ahli agama Islam. Pesantren juga menjadi garda depan dalam fase perjuangan kemerdekaan Indonesia dari kolonialisme. Maka banyak sekali para pahlawan yang berangkat dari rahim pesantren.
Ia menyampaikan, jasa pondok pesantren dalam memperjuangkan dan memajukan pendidikan nasional juga sangat besar. Pondok pesantren adalah Soko Guru pendidikan Nasional. “Sudah tepat kiranya negara telah menetapkan adanya Undang-Undang Pesantren dan adanya Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tahunnya,” kata Kiai Arif kepada Republika, Senin (3/1).
Ia menegaskan, maka nama baik dan khazanah pesantren tersebut tidak boleh tergerus dan tercemari perilaku oknum pesantren apalagi jajaran guru atau pimpinannya yang menjadi oknum. Merekalah yang justru wajib menjaga marwah dan nama baik pesantren.
Pembina Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) ini mengatakan, sangat setuju jika ada oknum guru atau pimpinan pesantren yang melakukan tindakan amoral terhadap santrinya dihukum seberat-beratnya. Tentunya setelah melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Kiai Arif menyampaikan pesan untuk masyarakat agar tidak perlu curiga dan underestimate dengan institusi pesantren. “Regulasi terkait pesantren telah tersusun dengan baik sebagai bentuk hadirnya negara dalam memfasilitasi pendidikan agama Islam yang terbaik,” ujarnya.
Dia juga menyarankan masyarakat untuk memperhatikan track record pesantren melalui jalur informasi akurat dari Kementerian Agama (Kemenag), ulama dan tokoh masyarakat yang terpercaya saat hendak mengirimkan anak tercinta untuk menimba ilmu di dalamnya, hal ini bisa dilakukan.
Pesan kepada Kemenag, hendaknya memaksimalkan sistem perizinan pendirian pesantren dengan memperhatikan studi kelayakan dan profiling pimpinan pesantren dan tenaga pengajarnya.
Kiai Arif menambahkan, pesantren hendaknya juga melibatkan tokoh masyarakat sekitarnya untuk berpartisipasi aktif dalam proses belajar mengajar di dalam pesantren. Sehingga ada sambung rasa yang lebih intensif antara pesantren dan lingkungan sekitarnya.
“Meskipun sesungguhnya pesantren lahir dari masyarakat dan di tengah masyarakat sehingga tidak perlu diragukan lagi keterbukaan sistem pendidikan pesantren, namun perkembangan zaman yang juga memberi ruang berdirinya pesantren di suatu lokasi khusus sehingga akses masyarakat sekitar untuk bisa berpartisipasi aktif ke dalam pesantren menjadi salah satu hal yang harus dijawab oleh semua pemangku kebijakan terkait pesantren,” jelas Kiai Arif.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan, pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Moh Syukur ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut, saya juga minta hukum berat pelaku,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (2/1)
Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” ujar Menag.
Menag mengatakan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. Untuk membantu para santri tersebut mendapatkan sekolah.
Menag menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Menag.
Fuji E Permana