Samarinda – Komisioner KPU Kota Samarinda divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah mengatakan pasangan calon (paslon) sudah menyampaikn Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Laporan dana kampanye ada 3 laporan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK, Alhamdullah ketiga paslon tepat waktu melaporkan dana kampanyenya, hari minggu (6/12/2020) terahir,” ungkap Nina saat dikunjungi insitekaltim di gudang KPU Kota Samarinda Senin (7/12/2020).
Menurut Nina, belum di temukan pengeluaran dana kampanye yang melewati batas ketentuan yang sudah diatur. Para paslon tidak melampaui pengeluaran 14,7 milyar, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye Pilkada yang telah diperbaharui dengan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye peserta pilkada serentak 2020.
Dana Kampanye bisa berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Paslon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Dana Kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. sedangkan sumbangan pihak perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Kalau sumbangan pihak kelompok atau swasta paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye” kata Nina.
LPPDK tersebut nantinya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Merekalah yang akan menentukan apakah ada kepatuhan atau ketidak patuhan dalam laporan dana kampenye.
“Kami sudah serahkan laporanya kepada KAP yang ada di Jakarta, Bekasi dan Malang. Masing-masing paslon berbeda KAPnya. Hasil audit dana kampanye akan di ketahui 15 hari kemuadian,” tutur Nina.
Pada LPSDK sebelumnya, calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda 2020 nomor urut 1 (M. Barkati-M Darlis) melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebanyak 605.010.000. Dengan rincian sumber dana pribadi sebesar 357.500.000 dan dari perseorangan sebesar 247.510.000.
Calon walikota dan wakil wali kota Samarinda 2020 dengan nomor urut 2 (Andi Harun – Rusmadi) melaporkan dana kampanye hanya dari pribadinya sebesar 1.200.000.000. Sedangkan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda 2020 dengan nomor urut 3 (Zairin Zain – Sarwono) sebesar 667.000.000. Dengan rincian dana pribadi sebesar 560.000.000 dan sumbangan perorangan sebesar 107.000.000.