Bontang – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba kembali terjadi di Kota Taman. Dua pemuda Tanjung Laut Indah yakni AR (29) dan SI (29) diringkus Polres Bontang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Api-Api, Jumat (24/9/2021) malam.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said mengatakan bahwa penangkapan dan penyelidikan dilakukan lantaran adanya informasi yang diterima pihaknya.
Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di pinggir jalan sebagaimana informasi masyarakat.
“Kami langsung melakukan penggeledahan di badan kedua tersangka, dan dari salah satunya didapatkan sedang memegang 1 poket sabu,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, kedua tersangka dibawa ke rumahnya di Jalan Sultan Syahrir untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus seberat 6,04 Gram dan barang bukti lain berupa satu kotak bungkus rokok warna hitam, satu buah alat hisap atau bong, korek api gas, sedotan ujung runcing, satu buah timbangan digital warna hitam dan uang tunai senilai Rp 250 ribu hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ()