Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa wacana penyesuaian tarif ojek online sebesar 8-15 persen belum menjadi keputusan final. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan banyak pihak secara komprehensif.
Aan menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta pada Rabu (2/7/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tarif ojek online tidak bisa dilakukan terburu-buru mengingat dampaknya yang luas. “Ini masih kajian mendalam, belum keputusan final. Prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Kajian tarif ini mencakup struktur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen, sebagaimana menjadi aspirasi para mitra pengemudi.
Untuk menjaga objektivitas, Kemenhub menyerahkan proses kajian kepada lembaga independen. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang didapat lebih dapat dipercaya dan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan. Hasil kajian tersebut kemudian akan dikonsultasikan dengan pakar, akademisi, pelaku usaha mikro, serta perwakilan konsumen dan aplikator.
Aan menekankan bahwa kehati-hatian pemerintah dalam menyusun regulasi ini bukanlah bentuk kelambanan, melainkan sikap bertanggung jawab terhadap pengaruh kebijakan terhadap jutaan pelaku usaha digital dan pengguna transportasi daring.
“Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan multipemangku kepentingan. Ini penting agar regulasi tidak hanya menguntungkan satu kelompok saja, tapi memberikan keadilan untuk semua,” tegas Aan.
Kebijakan akhir terkait tarif ojol akan difokuskan pada keadilan, keberlanjutan ekosistem digital, dan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa membebani konsumen. Pemerintah berharap hasil dari proses kajian ini akan mampu menjawab tantangan di lapangan secara adil dan berimbang.
