Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengadakan Lokakarya Inklusi Kesadaran Pajak kepada Tenaga Pendidik Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) menjelang masa persiapan pembelajaran pada perguruan tinggi di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Lokakarya tersebut diselenggarakan di tiga kota utama di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dimulai dari Kota Tarakan pada 11 Juli 2023 yang diikuti oleh 7 perguruan tinggi wilayah Kalimantan Utara. Selanjutnya, lokakarya digelar di Kota Balikpapan pada 18 Juli 2023 dan diikuti oleh 10 perguruan tinggi, serta di Kota Samarinda pada 27 Juli 2023 yang diikuti oleh 9 perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan mahasiswa, guru, dan dosen, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan 26 perguruan tinggi di dua provinsi tersebut. MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan kemitraan antara pihak Kanwil DJP dan perguruan tinggi dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan akademisi.
Konsep Inklusi Kesadaran Pajak merupakan hasil kolaborasi antara DJP dan kementerian pendidikan untuk mengintegrasikan materi kesadaran pajak ke dalam kurikulum, pembelajaran, dan perbukuan. Pihak-pihak terlibat berupaya meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat akademik memiliki kesadaran yang lebih tinggi terkait peran mereka dalam sistem perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, mata kuliah wajib umum seperti Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan akan disertakan dengan nilai-nilai kesadaran pajak. Diharapkan bahwa melalui pengintegrasian ini, mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya perpajakan dalam pembangunan negara dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pada lokakarya ini, para tenaga pendidik diberikan materi mengenai konsep kesadaran pajak serta panduan dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester. Proses implementasi Inklusi Kesadaran Pajak akan dilakukan oleh para tenaga pendidik dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak ke dalam kurikulum dan pembelajaran yang mereka berikan kepada mahasiswa.
Dengan adanya Inklusi Kesadaran Pajak di perguruan tinggi, diharapkan akan terbentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peran perpajakan dalam pembangunan negara. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan di wilayah Kaltim dan Kaltara, sehingga kontribusi dalam pembangunan negara dapat terus berjalan dengan baik.
