Samarinda – Api konflik agraria kembali menyala di tanah Borneo. Kali ini, Sutarno, warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mengklaim lahannya seluas 4 hektare diserobot dan digarap tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Lahan tersebut, menurut Sutarno, telah memiliki status hukum sah melalui empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya yang terbit sejak 1992. Ia menyebutkan, aktivitas penggalian dan pengambilan material oleh pihak perusahaan dimulai sejak 6 Juni 2023, tanpa adanya proses jual beli atau kompensasi resmi.
“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” ujar Sutarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (26/5/2025) kemaren.
Sutarno mengaku telah melapor ke kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun karena tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, ia akhirnya mengajukan permohonan mediasi kepada DPRD.
Pihak PT IBP, melalui Joni Piter dari bagian Legal dan Mitigasi, menyatakan bahwa penggarapan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan Effendi, Ketua RT setempat, yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012.
“Kami memiliki perjanjian tertanggal 15 Desember 2022 dengan Bapak Effendi dan memulai aktivitas sejak Maret 2023. Saat Pak Sutarno komplain, kami minta data dan koordinat. Setelah overlay, ternyata lokasi itu termasuk dalam area kerja sama kami,” jelas Joni.
Ia menyebutkan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda telah melalui proses mediasi, namun gagal, dan majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO).
Dalam pernyataannya, Joni menambahkan bahwa PT IBP telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi atas area seluas 50 hektare yang masuk dalam proyek pengelolaan.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian yang damai dan adil bagi kedua belah pihak.
“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum cocok,” jelasnya.
Agus menjelaskan bahwa mediasi ini akan berlanjut ke tahap negosiasi langsung pada 2 Juni mendatang, mengingat kedua pihak sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah.
Ia menambahkan bahwa sengketa lahan seperti ini kerap terjadi di Kalimantan Timur, terutama di wilayah yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
”Oleh karena itu, sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan mutlak diperlukan untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan,” pungkasnya. (ADV).
