Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menerapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 untuk seluruh kota dan kabupaten. Baznas Jabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. SE tersebut berisi tentang penetapan zakat fitrah di Jabar.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam, maupun ketika Hari Raya Idulfitri.
Baznas Jabar menyebutkan pengertian zakat fitrah dan perhitungannya merupakan salah satu rukun Islam. Wajib ditunaikan oleh semua usia. Zakat fitrah adalah yang diwajibkan atas setiap jiwa, yang dilakukan pada Ramadan.
Berikut besaran zakat fitrah untuk seluruh kota dan kabupaten di Jabar:
Kota Bogor sebesar Rp 45.000, Kabupaten Subang sebesar Rp 30.000, Kabupaten Cirebon
Rp 30.000, Kota Cimahi Rp 30.000, Kota Bandung Rp 32.000, Kabupaten Sumedang Rp 32.500, Kabupaten Cianjur Rp 31.000 Rp 37.000
Rp 57.500, dan Kabupaten Kuningan Rp 25.000.
Kabupaten Majalengka sebesar Rp 30.000, Kota Sukabumi sebesar Rp 33.000, Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 31.250, dan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 30.000.
Sedangkan Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp 32.000, Kabupaten Pangandaran
Rp 27.500, Kota Depok Rp 45.000, Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500, dan Kota Tasikmalaya Rp 30.000.
Kemudian, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.000
Kabupaten Sukabumi Rp 31.000, Kota Banjar
Rp 25.000, Kabupaten Bandung Rp 32.500, Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 Kota Bekasi Rp 40.000, Kabupaten Ciamis Rp 27.500, Kota Cirebon Rp 35.000, Kabupaten Bogor
Rp 37.500, dan Kabupaten Garut Rp 30.000.
