SIDOARJO – Penguatan pengawasan internal menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pemkab Sidoarjo membekali 30 Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan pelatihan peningkatan kompetensi, khususnya dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Oktober 2026, tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, peningkatan kapasitas APIP diperlukan agar pelaksanaan pengawasan tidak sekadar berorientasi pada pencarian kesalahan. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu mengenali potensi penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Tujuannya untuk memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Subandi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pengawasan internal memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai ketentuan. Karena itu, aparatur pengawas perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan, kemampuan menganalisis persoalan, serta integritas dalam menjalankan tugas.
Subandi menegaskan bahwa pengawasan seharusnya mengutamakan upaya pencegahan dan perbaikan. Dengan pendekatan tersebut, kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pengawas. Kemampuan tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab,” tegasnya.
Subandi meminta para peserta memanfaatkan pelatihan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama ketika melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada perangkat daerah.
Kejaksaan RI tekankan pengawasan yang objektif
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membuka pelatihan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Pembukaan berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Harli menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas APIP merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi juga dari kemampuan pengawasan dalam mencegah penyimpangan dan mendorong perbaikan sistem.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa aparatur pengawas harus menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap tahapan pekerjaan. Penilaian terhadap suatu persoalan perlu didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku, sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam menjalankan pengawasan, APIP harus bersikap independen dan objektif. Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus mengarahkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” kata Harli.
Menurutnya, pengawasan internal tidak semestinya berhenti pada pencatatan kekurangan atau identifikasi pelanggaran. Hasil pemeriksaan perlu memberikan arah perbaikan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Prinsip independensi dan objektivitas juga menjadi landasan agar proses pengawasan tidak didasarkan pada asumsi atau penilaian yang tidak didukung bukti. Dengan berpegang pada fakta dan ketentuan hukum, aparatur diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang profesional.
Materi pelatihan mencakup hukum pidana
Selama lima hari pelaksanaan, peserta mempelajari sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan tugas pengawasan internal. Materi tersebut meliputi prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pemahaman hukum pidana menjadi salah satu materi penting karena aparatur pengawas perlu mengenali persoalan berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap persoalan administrasi otomatis merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, penilaian harus dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang relevan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pembinaan dan perbaikan tata kelola apabila hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan.
Sementara itu, indikasi tindak pidana perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Materi analisis hasil pengawasan juga ditujukan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam memahami hasil pemeriksaan secara sistematis. Hasil analisis tersebut menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang sesuai dengan persoalan yang ditemukan.
Rekomendasi yang disusun berdasarkan fakta diharapkan membantu perangkat daerah memperbaiki kelemahan sistem dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dapat memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola, bukan hanya menghasilkan laporan pemeriksaan.
Selain itu, peserta mempelajari koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan tindak lanjut. Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan persoalan berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing pihak.

Melalui materi tersebut, APIP diharapkan semakin memahami langkah yang perlu ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas. Pemahaman yang tepat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan sekaligus memastikan setiap tindak lanjut dilakukan sesuai aturan.
Pencegahan menjadi bagian penting pengawasan
Pencegahan penyimpangan menjadi salah satu pokok perhatian dalam pelatihan tersebut. Pengawasan internal diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan maupun sistem administrasi, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Dalam praktiknya, fungsi pengawasan membutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah, menelaah bukti, dan menyusun rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, aparatur pengawas dituntut bekerja secara profesional dan tidak hanya berfokus pada jumlah temuan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penekanan Harli mengenai pentingnya perbaikan sistem dan pembentukan aparatur yang jujur serta bertanggung jawab. Pengawasan yang baik diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan sekaligus membantu perangkat daerah memperbaiki kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pencegahan tetap perlu dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum. Setiap persoalan harus ditangani sesuai karakteristiknya agar tindak lanjut yang dilakukan tepat dan tidak mengabaikan prinsip objektivitas.
Melalui peningkatan kompetensi, peserta diharapkan mampu menerapkan pendekatan pengawasan yang lebih terarah. Hasil pelatihan juga diharapkan dapat memperkuat kemampuan APIP dalam memberikan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Kerja sama diharapkan berlanjut
Harli berharap kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat terus berlanjut. Dengan keberlanjutan kerja sama tersebut, kompetensi yang diperoleh peserta diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan pengawasan yang profesional dan berintegritas, upaya pencegahan penyimpangan serta perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Pelatihan yang diikuti 30 ASN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan pengawasan internal. Materi yang diberikan mencakup pemahaman hukum pidana hingga penyusunan rekomendasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemkab Sidoarjo berharap penguatan kompetensi tersebut dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional, independen, dan objektif. Dengan demikian, fungsi pengawasan diharapkan mampu berkontribusi pada pencegahan penyimpangan, perbaikan kelemahan sistem, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai ketentuan.(ADV/Wan)
