Kutim – Gerak cepat Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) membuahkan hasil. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, berhasil diamankan polisi. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan pencurian kendaraan melalui Operasi Jaran 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial A.H. dan M.A.H. diamankan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 13.00 Wita, di area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur. Penindakan dilakukan setelah Tim Macan menelusuri laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Baru, RT 10 RW 05, Singa Geweh, yang terjadi pada Senin (19/10/2026) dini hari. Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta penelusuran informasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor. Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menindaklanjuti informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 23.30 Wita. Saat meninggalkan kendaraan tersebut, korban diketahui masih menyimpan kunci sepeda motor di bagian laci kendaraan.
Namun, ketika terbangun sekitar pukul 03.00 Wita untuk bersiap berangkat berjualan ke pasar, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Kendaraan yang sebelumnya berada di depan rumah itu tidak lagi ditemukan.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dengan posisi berboncengan. Salah satu orang kemudian turun dan membawa pergi kendaraan milik korban.
Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri dugaan pencurian. Tim Macan selanjutnya melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi yang dapat membantu mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Titik terang muncul pada Rabu (21/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari korban mengenai keberadaan sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan miliknya yang hilang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi area parkir Kantor Kemenag Kutai Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua orang yang berada bersama kendaraan dimaksud. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku membawa sepeda motor tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan satu unit Honda Beat berwarna merah hitam yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan kendaraan di kawasan Kampung Baru, Singa Geweh.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagoes.
Selain mengamankan dua unit sepeda motor, penyidik turut mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kaus, serta dua celana training berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencocokkan informasi dari rekaman kamera pengawas dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan terlebih dahulu mengamati sasaran sebelum mengambil kendaraan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban lengah sehingga sepeda motor dapat dibawa pergi.
Dalam laporan kepolisian, motif yang tercantum adalah keinginan memiliki kendaraan tanpa harus melakukan pembelian. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku untuk memastikan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Modus yang dilakukan adalah memantau sasaran terlebih dahulu dan memanfaatkan kelengahan korban. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lain,” katanya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan CCTV sebagai sarana pendukung penyelidikan tindak kriminal. Rekaman kamera pengawas di lingkungan permukiman dapat membantu memberikan gambaran mengenai pergerakan orang maupun kendaraan yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa.
Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, termasuk di sekitar rumah sendiri. Memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal, menggunakan pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman merupakan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.
Dalam penanganan perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Meski telah diamankan, keduanya tetap berstatus terduga pelaku dan proses pembuktian masih berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Hingga Rabu (21/10/2026), kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, memastikan keterlibatan masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan hubungan barang bukti dengan laporan curanmor lainnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Tim Macan Polres Kutim dalam menindaklanjuti laporan kejahatan kendaraan bermotor melalui Operasi Jaran 2026. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, sementara masyarakat diharapkan semakin waspada dalam menjaga keamanan kendaraan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
