Sidoarjo – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh sekadar menjadi daftar usulan pembangunan tanpa arah yang jelas. Setiap aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui lembaga legislatif harus mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sidoarjo di Sun Hotel Sidoarjo, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo itu bertujuan menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola usulan pembangunan agar selaras dengan kebijakan serta prioritas daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Kepala Bappeda M. Ainur Rahman, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Turut hadir Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Wiratmoko, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai tata kelola Pokir DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Subandi menegaskan bahwa pengelolaan Pokir DPRD merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, setiap usulan yang masuk harus melalui mekanisme yang benar, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, serta disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, seluruh usulan Pokir DPRD dapat dikelola dengan baik, sesuai regulasi, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar proses pengusulan program pembangunan tidak menghadapi kendala akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan maupun mekanisme perencanaan.
Subandi mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan daerah secara menyeluruh. Artinya, setiap usulan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan di suatu wilayah, tetapi juga harus memperhatikan skala prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah kamus usulan. Dokumen ini menjadi acuan untuk memastikan setiap Pokir DPRD memiliki kesesuaian dengan visi dan misi Bupati Sidoarjo serta program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui kamus usulan, proses penyelarasan diharapkan dapat dilakukan sejak tahap awal. Dengan demikian, usulan yang disampaikan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat ditelaah berdasarkan kewenangan perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Bupati Subandi juga menekankan pentingnya komunikasi dan pendampingan dalam setiap tahapan pengelolaan Pokir. Koordinasi antara anggota DPRD, Bappeda, dan organisasi perangkat daerah perlu diperkuat untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pengajuan maupun penelaahan usulan.
Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi bagian penting yang harus dipahami seluruh pihak. Sistem tersebut digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran agar pengelolaan usulan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme yang tertib, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap program yang masuk dalam perencanaan telah melalui proses penelaahan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Subandi turut meminta seluruh perangkat daerah agar tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama sosialisasi. Hasil kegiatan harus ditindaklanjuti secara konsisten sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Menurutnya, kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran pembangunan. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Perencanaan pembangunan yang tepat sasaran diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan daerah, termasuk upaya menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Sidoarjo.
Dengan demikian, Pokir DPRD tidak hanya dipandang sebagai mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu masukan penting dalam menentukan program pembangunan yang memiliki dampak terhadap kesejahteraan warga.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Kepala Bappeda, M. Ainur Rahman, menjelaskan bahwa sosialisasi tata kelola Pokir DPRD menjadi langkah untuk membangun pemahaman bersama mengenai seluruh tahapan pengusulan pembangunan.
Tahapan tersebut mencakup proses penelaahan aspirasi, penyesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, hingga pengintegrasian usulan ke dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, pengelolaan Pokir DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ainur.
Ainur menilai koordinasi yang baik menjadi faktor penting dalam memastikan setiap usulan dapat diproses secara tertib. Kesamaan pemahaman mengenai regulasi juga diperlukan agar tahapan pengelolaan Pokir tidak menimbulkan persoalan administratif dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam proses perencanaan pembangunan. Setiap usulan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sehingga program yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga. DPRD memiliki peran dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab menelaah serta mengintegrasikan usulan ke dalam dokumen perencanaan sesuai ketentuan.
Kedua peran tersebut harus berjalan beriringan agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada banyaknya program yang diusulkan, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas, urgensi, dan kemampuan pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap sosialisasi ini dapat memperkuat tata kelola Pokir DPRD yang lebih tertib, transparan, dan terarah. Dengan keselarasan antara aspirasi legislatif dan prioritas pemerintah daerah, setiap program pembangunan diharapkan mampu memberikan hasil yang terukur serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi eksekutif dan legislatif, Pemkab Sidoarjo berupaya memastikan bahwa Pokir DPRD menjadi bagian dari perencanaan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan langkah nyata untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
