Jombang – Angka progres pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ngoro, Kabupaten Jombang, seperti berada di dua jalur berbeda. Keterangan pelaksana di lapangan dan data yang sebelumnya disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menunjukkan angka berlainan, sementara target dalam time schedule terus bergerak naik mendekati penyelesaian pekerjaan.
Perbedaan tersebut mencuat setelah Agus, pelaksana di lapangan, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (21/9/2026). Ia menyebut perkembangan pekerjaan pembangunan RTH Ngoro telah berada pada kisaran lebih dari 50 persen. Pada sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Jombang Miftahul Ulum sebelumnya menyampaikan progres sekitar 62 persen dengan deviasi kurang lebih 3 persen pada Senin (14/9/2026). Informasi lain yang terpublikasi juga mencatat angka 62 persen tersebut disebut bersumber dari laporan mingguan pengawas.
“Lima puluh persen lebih,” ujar Agus saat ditanya mengenai capaian pekerjaan.
Perbedaan angka itu belum dapat dibandingkan secara mutlak tanpa mengetahui tanggal cut-off dan metode pengukuran masing-masing. Dalam pekerjaan konstruksi, persentase realisasi idealnya mengacu pada hasil pengukuran atau opname pada waktu tertentu serta bobot setiap item pekerjaan. Karena itu, kondisi fisik yang terlihat di lapangan saja tidak cukup untuk memastikan persentase capaian proyek.
Dokumen time schedule pembangunan RTH Ngoro mencatat masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Kurva rencana kumulatif menunjukkan target sekitar 59,085 persen pada periode 7–13 September 2026 dan meningkat menjadi 65,831 persen pada 14–20 September 2026. Memasuki periode 21–27 September 2026, target kumulatif naik lagi menjadi sekitar 72,316 persen.
Dengan demikian, apabila angka progres aktual pada Senin (21/9/2026) benar-benar masih berada pada batas bawah 50 persen, jaraknya terhadap target 72,316 persen mencapai sekitar 22,32 poin persentase. Perhitungan itu hanya merupakan ilustrasi dengan menggunakan angka 50 persen sebagai batas bawah dari pernyataan “50 persen lebih”, bukan penetapan resmi deviasi proyek.
Sebaliknya, angka 62 persen yang sebelumnya disampaikan DLH juga harus ditempatkan berdasarkan tanggal opname yang digunakan. Apabila angka tersebut merupakan hasil pengukuran mendekati periode 14–20 September, posisinya lebih dekat dengan target time schedule sebesar 65,831 persen. Karena tanggal pengukuran yang dibandingkan harus sama, selisih angka tersebut belum serta-merta dapat dijadikan dasar menyatakan pekerjaan mengalami keterlambatan kontraktual.
Kejelasan data menjadi penting karena target pekerjaan terus meningkat setiap pekan. Dokumen jadwal mencatat rencana kumulatif sekitar 77,036 persen pada periode 28 September–4 Oktober 2026, kemudian 81,807 persen pada 5–11 Oktober dan 86,474 persen pada 12–18 Oktober. Target berikutnya mencapai 90,155 persen pada 19–25 Oktober serta 93,310 persen pada 26 Oktober–1 November.
Pada awal November, beban capaian juga semakin mendekati penyelesaian. Kurva rencana menempatkan progres kumulatif 96,341 persen pada periode 2–8 November sebelum terus bergerak menuju tahap akhir pekerjaan. Dengan target yang semakin tinggi, kepastian posisi realisasi fisik menjadi penting agar perkembangan proyek dapat dibandingkan menggunakan dasar data yang sama.
Dokumen jadwal yang beredar juga memperlihatkan sejumlah item pekerjaan, mulai pekerjaan tanah, pondasi, beton, pasangan, pengecatan, taman, mekanikal dan elektrikal hingga fasilitas pendukung. Artinya, penghitungan capaian fisik tidak sekadar berdasarkan seberapa luas kawasan yang telah tampak selesai, tetapi mengikuti bobot setiap pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Karena itu, perbedaan antara angka “50 persen lebih” dan 62 persen memerlukan penjelasan mengenai hasil opname terbaru, tanggal pengukuran serta dokumen realisasi kumulatif. Data seperti berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan mingguan pengawas, maupun hasil opname dapat menjadi acuan untuk memastikan posisi aktual pembangunan dibandingkan dengan kurva rencana.
Proyek RTH Ngoro dibiayai melalui APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Nilai kontraknya tercatat sekitar Rp2,46 miliar dengan CV Mubarok sebagai pelaksana dan CV Persada Consultant sebagai konsultan pengawas. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat masa pelaksanaan proyek selama 150 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 23 Juni 2026.
Pada tahap pengadaan, paket pembangunan RTH Ngoro memiliki pagu sekitar Rp2,897 miliar, sedangkan penawaran CV Mubarok berada di kisaran Rp2,46 miliar. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dan bersumber dari APBD 2026.
Pembangunan RTH Ngoro sebelumnya telah memasuki pekerjaan lapangan sejak pertengahan tahun. Pada Juli 2026, pekerjaan dilaporkan berada pada tahap pengurukan dan penyiapan lahan sebelum pembangunan serta penataan vegetasi dilanjutkan. Saat itu DLH menyebut pengerjaan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima bulan atau mendekati akhir tahun.
Sorotan terhadap progres proyek karena itu bukan hanya menyangkut perbedaan angka yang muncul, tetapi juga menyangkut transparansi dasar pengukurannya. Penggunaan APBD dalam pembangunan fasilitas publik membuat perkembangan pekerjaan, capaian fisik, serta kesesuaiannya dengan jadwal menjadi informasi yang penting untuk diketahui masyarakat.
Berdasarkan bahan konfirmasi yang diterima redaksi, Kepala DLH Kabupaten Jombang Miftahul Ulum telah dimintai penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan proyek, dasar penghitungan progres, tanggal cut-off serta langkah yang akan dilakukan apabila realisasi berada di bawah kurva rencana. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan lanjutan mengenai poin-poin tersebut.
Pada akhirnya, posisi pembangunan RTH Ngoro secara akurat hanya dapat dipastikan dengan membandingkan progres aktual dan target pada tanggal pengukuran yang sama. Hasil opname resmi serta laporan pengawas menjadi kunci untuk menjelaskan apakah jarak angka yang muncul hanya disebabkan perbedaan waktu pencatatan atau memang menunjukkan deviasi yang perlu ditindaklanjuti.
