Jombang – “Babak baru” suksesi kepemimpinan Nahdlatul Ulama resmi dimulai dari arena Muktamar ke-35 NU. Setelah perdebatan panjang hingga melewati tengah malam, para muktamirin akhirnya memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Sistem pemilihan langsung atau one man one vote yang sebelumnya digunakan tidak lagi menjadi mekanisme penentu dalam pergantian pucuk kepemimpinan organisasi.
Keputusan penting tersebut lahir melalui Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Forum yang dipimpin Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH M. Nuh, harus menempuh pemungutan suara setelah perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Dalam voting yang berlangsung hingga dini hari Minggu (30/8/2026), opsi mengubah mekanisme pemilihan memperoleh dukungan mayoritas muktamirin. Opsi B atau “Berubah” mengantongi 401 suara, sedangkan opsi A atau “Tetap” mendapatkan 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah. Hasil pemungutan suara tersebut kemudian disahkan forum sekitar pukul 00.38 WIB, sementara rangkaian pengambilan keputusan berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasil itu sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah pemilihan Ketua Umum PBNU tetap menggunakan sistem langsung atau beralih ke pola baru. Pembahasan sebelumnya telah berlangsung di Komisi Organisasi sebelum dibawa menuju Sidang Pleno III. Dinamika forum berjalan alot, bahkan sidang beberapa kali harus diskors karena belum tercapai titik temu antara kelompok yang ingin mempertahankan mekanisme lama dan pihak yang mendorong perubahan.
Melalui mekanisme yang telah disepakati, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengajukan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama dari seluruh struktur tersebut selanjutnya masuk dalam proses penjaringan sebelum penentuan figur yang akan memimpin PBNU selama masa khidmah lima tahun berikutnya.
Tahapan penentuan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan melibatkan Rais Aam terpilih bersama anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Pola tersebut membuat pemilihan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kekuatan angka dalam pemungutan suara langsung. Prinsip musyawarah dan syura memperoleh ruang lebih besar dalam menentukan sosok yang dianggap memiliki kapasitas, kelayakan, serta kemampuan kepemimpinan untuk menakhodai PBNU.
Perubahan mekanisme itu membawa konsekuensi langsung terhadap peta persaingan calon Ketua Umum PBNU. Apabila dalam sistem sebelumnya kekuatan dukungan suara muktamirin menjadi faktor dominan, skema baru membuat kandidat harus membangun dukungan lebih luas melalui struktur organisasi NU. Nama calon yang memiliki dukungan besar belum otomatis menjadi pemenang apabila tidak mampu melewati proses penjaringan dan pertimbangan dalam mekanisme yang telah ditetapkan forum.
Suasana Sidang Pleno III pun menjadi salah satu momentum paling menyita perhatian dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Para peserta bertahan hingga dini hari untuk mengikuti setiap perkembangan pembahasan, mulai dari perdebatan mengenai sistem terbuka dan tertutup, pilihan mempertahankan one man one vote, hingga penguatan peran AHWA dalam proses suksesi kepemimpinan.
Keputusan mengubah mekanisme pemilihan juga membuat perhatian peserta muktamar bergeser ke tahapan berikutnya. PCNU, PWNU, dan PCINU akan menjadi pintu awal munculnya nama-nama kandidat Ketua Umum PBNU. Dari proses tersebut, lima nama yang diusulkan masing-masing struktur akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu untuk periode 2026–2031.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berakhir pada Ahad (30/8/2026). Setelah Ketua Umum PBNU ditetapkan, agenda penutupan akan dilanjutkan dengan sambutan perdana Ketua Umum PBNU terpilih serta sambutan Rais Aam PBNU terpilih. Perubahan sistem yang diputuskan melalui voting dini hari itu kini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan organisasi NU, sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai siapa yang akan memperoleh kepercayaan untuk memimpin PBNU lima tahun ke depan.
Dengan keputusan Sidang Pleno III tersebut, suksesi PBNU memasuki fase yang berbeda dibanding muktamar sebelumnya. Perebutan kursi ketua umum tidak lagi semata menjadi adu kekuatan suara, melainkan bergerak menuju penjaringan berbasis struktur dan keputusan melalui prinsip syura. Kini, sorotan muktamirin dan warga NU tertuju pada nama-nama yang muncul dari struktur organisasi serta figur yang pada akhirnya dipercaya menakhodai PBNU periode 2026–2031.
