Kerinci – Peredaran narkotika di Bumi Sakti Alam Kerinci kembali mendapat pukulan keras. Dalam rangkaian Operasi Antik Siginjai 2026 dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama sekitar dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan 24 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penindakan petugas di lapangan. Penanganan perkara dibagi dalam dua periode, yakni pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 serta kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD setelah dan selama rangkaian penindakan berlangsung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti atensi pimpinan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Kerinci dari bahaya narkoba. Selama dua bulan ini, kami membagi penindakan ke dalam dua periode operasi,” ujar Iptu Yandra Kusuma.
Periode pertama berlangsung dalam Operasi Antik Siginjai 2026 yang dilaksanakan serentak selama 20 hari, mulai Rabu (8/7/2026) hingga Senin (27/7/2026). Dalam operasi khusus tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap sebanyak 10 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Dari 10 LP tersebut, kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Rinciannya adalah 5 orang Target Operasi (TO) dan 9 orang non-TO. Barang bukti yang disita antara lain 12 gram sabu dan 66,75 gram ganja,” jelas Kasat Narkoba.
Penindakan kemudian terus berlanjut melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam penanganan perkara yang tercatat sejak Rabu (8/7/2026) sampai Senin (24/8/2026), polisi kembali mengungkap 16 laporan polisi. Dari rangkaian perkara tersebut, petugas mengamankan 10 tersangka tambahan.
“Dari penanganan LP biasa ini, kami mengamankan tambahan 10 orang tersangka lagi. Total barang bukti yang disita juga cukup signifikan, yakni 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja,” papar Iptu Yandra.
Jika diakumulasikan dari dua rangkaian penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan 24 tersangka. Barang bukti narkotika yang disebutkan dalam dua periode penindakan itu mencapai total 45,36 gram sabu dan 223,77 gram ganja.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berhubungan dengan perkara-perkara tersebut.
Iptu Yandra menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah pelaksanaan Operasi Antik Siginjai berakhir. Satresnarkoba Polres Kerinci akan terus melakukan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang kompromi bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yandra Kusuma.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga dinilai memiliki peran penting untuk membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan, terutama dugaan transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Keberhasilan mengungkap puluhan tersangka itu, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang selama ini memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jangan pernah takut untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari bersama kita wujudkan Kerinci yang bersih dan bebas dari narkotika,” tutup Kasat Narkoba.
Para tersangka selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran, jenis perbuatan, dan barang bukti pada masing-masing perkara. Penentuan pasal yang diterapkan terhadap setiap tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Rangkaian pengungkapan selama Operasi Antik Siginjai 2026 dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi perhatian serius Polres Kerinci. Kepolisian berharap kerja sama masyarakat terus diperkuat agar ruang gerak jaringan peredaran narkoba dapat semakin dipersempit.
