Bontang – Pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah ibarat dua sisi mata uang yang diharapkan berjalan beriringan. Gagasan itulah yang mengemuka dalam pembahasan Komisi B DPRD Kota Bontang saat menyoroti peran PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) agar tidak hanya berfokus pada pelayanan masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan tersebut disampaikan seusai rapat kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME), Kamis (16/7/2026). Selain membahas aspek administrasi aset daerah, DPRD juga menilai penguatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) perlu diarahkan agar mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan daerah pada prinsipnya memiliki dua peran penting. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMD juga diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah daerah melalui peningkatan kinerja usaha.
“Saya berharap ke depan Perumda tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga bisa memberikan kontribusi kepada PAD. Namun tentu tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya,” ujarnya usai rapat kerja.
Meski demikian, Rustam mengakui pengelolaan jaringan gas di Kota Bontang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor usaha lainnya. Operasional jaringan gas masih berada dalam pengaturan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertagas, sementara PT Bontang Migas dan Energi menjalankan fungsi sebagai operator pengelolaan jaringan gas di daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengurangi potensi besar yang dimiliki Kota Bontang dalam pengembangan sektor energi. Dengan jaringan gas rumah tangga yang telah menjangkau hampir seluruh kelurahan serta adanya rencana penambahan sekitar 2.000 sambungan rumah baru, Bontang dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi contoh pengembangan jaringan gas skala nasional.
“Ini merupakan karunia bagi Bontang sebagai kota gas. Dengan penambahan jaringan gas, Bontang bisa menjadi proyek percontohan nasional pengembangan jargas di Indonesia,” katanya.
Rustam menambahkan, keberadaan infrastruktur jaringan gas yang terus berkembang perlu diiringi dengan kebijakan yang mampu mengoptimalkan manfaat aset daerah. Karena itu, ia membuka peluang lahirnya regulasi lanjutan yang dapat memperkuat pemanfaatan aset jaringan gas agar memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila pengelolaan aset dan operasional perusahaan daerah dapat dilakukan secara optimal, maka PT Bontang Migas dan Energi berpotensi tidak hanya menjadi penyedia layanan energi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian, fungsi pelayanan publik dan tujuan peningkatan kesejahteraan daerah dapat berjalan secara seimbang. (ADV).
