Bontang – Di balik pembahasan sebuah regulasi, tersimpan upaya memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum. Itulah yang menjadi fokus Komisi B DPRD Kota Bontang saat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (16/7/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan bukan untuk mengalokasikan tambahan modal dalam bentuk dana kepada perusahaan daerah tersebut. Sebaliknya, regulasi itu disiapkan sebagai dasar hukum untuk menginventarisasi sekaligus melegalkan berbagai aset milik Pemerintah Kota Bontang yang telah dibelanjakan oleh PT Bontang Migas dan Energi sejak 2013. Langkah ini dinilai penting agar seluruh aset dapat tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa penyertaan modal yang dibahas dalam raperda tidak lagi berupa uang tunai. Dana yang sebelumnya diberikan pemerintah telah diwujudkan menjadi berbagai aset fisik sehingga kini perlu dicatat sebagai bagian dari kekayaan daerah.
“Semangat raperda ini adalah mencatat aset kita. Uang yang diberikan kepada BME waktu itu sudah dibelanjakan menjadi jaringan gas, sehingga penyertaan modalnya bukan lagi berbentuk uang, melainkan aset yang harus tercatat,” ujarnya.
Ia menerangkan, aset yang akan dimasukkan dalam pencatatan tersebut berasal dari modal awal sekitar Rp3 miliar serta pembangunan jaringan gas (jargas) dengan nilai lebih dari Rp12 miliar. Seluruh pembiayaan tersebut telah berubah menjadi infrastruktur yang saat ini dikelola perusahaan daerah, sehingga keberadaannya memerlukan dasar administrasi yang jelas.
Menurut Rustam, keberadaan perda nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah yang berada di bawah pengelolaan PT Bontang Migas dan Energi. Seluruh aset tersebut selanjutnya akan tercatat secara resmi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga administrasi aset daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel.
“Ini merupakan inisiatif pemerintah setelah mendapat saran dari BPK. Ada uang yang sudah dikeluarkan tetapi belum tercatat sebagai aset. Karena itu dibuatkan naskah akademik dan raperda ini,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas hasil konsultasi dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pengeluaran pemerintah daerah yang belum masuk dalam daftar aset resmi. Karena itu, pemerintah menyusun naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi sebelum diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi masih akan berlanjut dalam sejumlah tahapan berikutnya. Komisi B DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah akan menyempurnakan materi maupun redaksional regulasi tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar hukum pengelolaan aset daerah secara lebih tertib. (ADV).
