Jember – Penataan kawasan perkotaan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah mulai menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama agar trotoar dan badan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Kegiatan penataan dilaksanakan di kawasan Jalan Gajah Mada serta beberapa ruas jalan protokol lainnya pada Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan penataan difokuskan pada kawasan yang dikenal sebagai “Tiga Mas”, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, Trunojoyo, Diponegoro, hingga Gatot Subroto.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, tetapi aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Pedagang tetap dapat berjualan hingga malam hari. Namun ketika pagi tiba, trotoar dan badan jalan harus kembali bersih. Gerobak, rombong, maupun tenda tidak boleh ditinggalkan di lokasi,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, trotoar dibangun sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sehingga harus dikembalikan pada fungsi utamanya. Penataan tersebut juga bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperbaiki wajah kawasan pusat kota.
Program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional ASRI (Apik, Sehat, Asri, dan Indah) yang tidak hanya mencakup penataan PKL, tetapi juga penertiban reklame, penataan kabel utilitas, hingga bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengutamakan pendekatan edukatif dan pembinaan. Pedagang yang masih melanggar akan diberikan teguran serta diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menaati aturan. Penegakan hukum baru akan dilakukan apabila pelanggaran terus berulang.
“Kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu. Harapannya para pedagang memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama sehingga tidak perlu sampai dilakukan tindakan yang lebih tegas,” kata Bambang.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Jember juga mendorong solusi jangka panjang melalui penyediaan lokasi usaha yang lebih representatif bagi para PKL. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembangunan pusat kuliner atau rest area di kawasan pusat kota sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berkembang tanpa mengurangi kenyamanan ruang publik.
“Ke depan kami berharap tersedia kawasan pujasera atau rest area yang dapat menjadi sentra kuliner. Dengan begitu para pedagang memiliki tempat yang layak, sementara trotoar dan badan jalan tetap bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya,” pungkasnya.
Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan humanis, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penataan kota, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh warga. (ADV).
