Bondowoso – Prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bondowoso. Di tengah agenda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah kembali menorehkan capaian membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (29/6/2026). Menurutnya, opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Namun demikian, keberhasilan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan keuangan kita mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah bekerja secara profesional sehingga capaian ini dapat terus dipertahankan,” ujar Abdul Hamid di hadapan anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau sekitar 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,05 miliar, Pendapatan Transfer senilai Rp1,638 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp35,25 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bondowoso merealisasikan anggaran sebesar Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari total pagu Rp1,773 triliun. Sementara realisasi Transfer Daerah mencapai Rp310,80 miliar atau 95,39 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD.
Dari pelaksanaan anggaran tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus sebesar Rp48,41 miliar. Setelah ditambah Pembiayaan Netto senilai Rp96,69 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp145,11 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap proses pembahasan Raperda ini berjalan secara efektif dan lancar sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat masih banyak agenda penting lainnya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 segera menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran berikutnya. Keberhasilan mempertahankan opini WTP juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel.
