Mojokerto – Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi daerah, kepatuhan usaha menjadi fondasi yang tak bisa ditawar. Pemerintah Kota Mojokerto pun memperkuat pengawasan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan ketertiban.
Pengawasan terhadap pelaku usaha ini dilakukan secara intensif oleh Pemkot Mojokerto selama periode Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026). Fokus utama kegiatan ini mencakup aspek perizinan berusaha, penerapan standar operasional, serta pemenuhan kewajiban administratif lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Fibriyanti, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di daerah.
“Pengawasan pelaku usaha ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Mojokerto menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perizinan, standar operasional, maupun kewajiban administratif lainnya,” terangnya.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari DPMPTSP, Dinas PUPRPerakim, Dinas KesehatanPPKB, Diskop UKMPerindag, Disporapar, DLH, BPKPD, Satpol PP, Dishub, hingga Bagian Kesra (Naker). Sinergi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh dan efektif.
“Melalui pengawasan ini, kami ingin meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, menjamin tertib usaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Mojokerto,” tambahnya.
Selain memastikan kepatuhan, pengawasan ini juga bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah berupaya meminimalkan potensi kerugian akibat usaha yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami juga ingin melindungi masyarakat sebagai konsumen dari potensi kerugian akibat usaha yang tidak sesuai standar. Selain itu, pengawasan ini menjadi upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui legalitas usaha yang jelas dan terdata,” jelas Fibriyanti.
Pemkot Mojokerto juga menyoroti pentingnya penindakan terhadap pelanggaran perizinan, termasuk usaha yang belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di sisi lain, pembinaan tetap dilakukan agar pelaku usaha mampu berkembang dan meningkatkan daya saing.
“Melalui pengawasan berbasis risiko dan integrasi data usaha melalui sistem OSS, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan berkontribusi bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang semakin terstruktur, Pemkot Mojokerto berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya tertib secara regulasi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
