Surabaya – Seperti potongan puzzle yang perlahan melengkapi wajah kota, Pemerintah Kota Surabaya menerima penyerahan 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan fasilitas umum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, menjelaskan bahwa mayoritas PSU yang diserahkan berupa infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran drainase dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi. Penyerahan tersebut tersebar di berbagai wilayah kota, dengan dominasi di Surabaya bagian timur sebanyak 10 lokasi, sementara wilayah barat dan selatan masing-masing mencatat empat lokasi.
“Didominasi jalan dan saluran,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Dalam perkembangan terbaru, Iman mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir terdapat dua kawasan perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Perumahan The New Hamilton menyerahkan sejumlah fasilitas seperti jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya. Sementara itu, Perumahan Crystal Golf Extension menyerahkan lahan yang diperuntukkan sebagai area pemakaman.
“Ada dua PSU yang diserahkan dalam dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses penyerahan PSU masih terus berlangsung. Saat ini, sekitar 15 pengembang tercatat masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan teknis untuk menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemkot Surabaya. Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat rampung sebelum akhir tahun ini, sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Namun, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan mulus. Iman mengakui terdapat berbagai kendala yang dihadapi, baik dari sisi administratif maupun teknis. Beberapa di antaranya meliputi status kepemilikan lahan yang belum atas nama pengembang, kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum diselesaikan, hingga kondisi fisik PSU yang belum dibangun sesuai dengan rencana tata letak (siteplan).
“Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan pula kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga keberadaan pengembang yang tidak lagi dapat diketahui. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban mereka. Koordinasi lintas instansi juga diperkuat, melibatkan kantor pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut.
Dengan upaya yang terus dilakukan, pemerintah kota berharap penyerahan PSU dapat berjalan lebih lancar ke depannya. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan kota sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi warga Surabaya.
