Bukittinggi — Wacana menjadikan Kota Bukittinggi sebagai Daerah Istimewa kembali menguat. Kota yang pernah menjadi jantung pemerintahan Republik Indonesia di masa genting itu dinilai memiliki legitimasi sejarah yang kokoh untuk memperoleh status keistimewaan, setara dengan Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut, namun menegaskan bahwa langkah menuju status istimewa harus ditempuh melalui kajian mendalam, argumentasi akademik yang kuat, serta dukungan luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Bukittinggi memiliki nilai historis yang sangat besar bagi republik ini. Namun keistimewaan tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan kebanggaan sejarah. Diperlukan kajian komprehensif dan kesepakatan bersama,” kata Mahyeldi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi saat bertemu Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di Istana Bung Hatta, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan itu secara khusus membahas penguatan posisi Bukittinggi sebagai Kota Perjuangan yang memiliki nilai strategis dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia.
Mahyeldi menekankan pentingnya keterlibatan niniak mamak, tokoh adat, cadiak pandai, akademisi, hingga pemerintah pusat dalam proses penguatan wacana tersebut.
Menurutnya, legitimasi sosial dan kultural menjadi faktor penentu agar usulan penetapan daerah istimewa memiliki daya dorong politik yang kuat di tingkat nasional.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menggelar seminar nasional atau forum akademik yang melibatkan sejarawan, pakar ketatanegaraan, dan ahli tata pemerintahan.
Forum tersebut diharapkan mampu merumuskan dasar historis, filosofis, dan yuridis yang solid sebagai pijakan resmi pengajuan status keistimewaan.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Bukittinggi bukan sekadar kota administratif, melainkan salah satu simpul terpenting dalam sejarah perjuangan bangsa.
Ia mengingatkan bahwa setelah jatuhnya Jakarta dan Yogyakarta akibat agresi militer Belanda, Bukittinggi menjadi pusat pemerintahan melalui pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948.
“Setelah Jakarta dan Yogyakarta, Bukittinggi menjadi ibu kota negara. Dari kota inilah republik diselamatkan,” ujar Ramlan.
Ramlan menambahkan, peran Bukittinggi sebagai ibu kota darurat NKRI menjadi bukti konkret bahwa kota ini pernah memikul tanggung jawab nasional dalam situasi krisis.
Karena itu, ia menilai status daerah istimewa bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan negara atas jasa sejarah yang nyata.
Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi terus melakukan pendekatan kepada berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna membangun konsensus politik dan dukungan institusional.
Upaya tersebut, kata Ramlan, dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak berhenti sebagai wacana emosional semata.
Sebagai bagian dari penguatan argumentasi, Ramlan mengungkapkan rencana menghadirkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai narasumber dalam seminar nasional yang akan digelar.
Pengalaman Yogyakarta dalam mempertahankan dan mengelola status keistimewaan dinilai relevan sebagai rujukan bagi Bukittinggi.
“Kami ingin belajar dari daerah yang sudah lebih dulu memiliki status istimewa, agar langkah yang kami tempuh memiliki arah yang jelas dan dasar yang kuat,” kata Ramlan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumbar, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Diskursus mengenai status keistimewaan Bukittinggi kini memasuki babak baru.
Di tengah dinamika otonomi daerah dan penataan kewenangan nasional, kota yang pernah menyelamatkan republik itu kembali mengetuk pintu sejarah—kali ini, untuk memperoleh pengakuan formal atas perannya dalam menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
