Jakarta – “Kami harus realistis,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo usai memimpin rapat koordinasi di Balai Kota pada Rabu (29/10/2025). Kalimat itu mencerminkan dilema keuangan Pemprov DKI Jakarta jelang tahun anggaran 2026. Dengan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mencapai Rp15 triliun, beban subsidi layanan publik, terutama Transjakarta, menjadi sorotan utama.
Pramono mengakui, biaya subsidi per tiket Transjakarta saat ini mencapai Rp9.700, angka yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu, Pemprov DKI berencana melakukan penyesuaian tarif agar tetap menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
“Saya juga mendengar rata-rata mereka mengusulkan, di media sosial saya itu, antara Rp5 ribu sampai Rp7 ribu. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan kemampuan masyarakat,” kata Pramono di hadapan awak media.
Meski belum menentukan besaran pastinya, Pramono memastikan kenaikan tarif Transjakarta tidak dapat dihindari. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi agar anggaran subsidi bisa digunakan secara lebih proporsional. Namun demikian, Pemprov DKI tetap akan melindungi kelompok masyarakat tertentu.
“Saya pastikan, 15 golongan warga Jakarta tetap diberikan subsidi gratis dan akan mengupayakan agar kenaikan tarif tersebut tak terlalu membebani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta agar pemerintah daerah menyiapkan kajian tertulis mengenai rencana kenaikan tarif tersebut, terutama terkait willingness to pay atau kesanggupan membayar masyarakat.
“Kami meminta dasar kajian dari usulan kenaikan tarif Transjakarta secara tertulis, khususnya terkait dengan kesanggupan membayar masyarakat,” ujar Francine di Gedung DPRD Jakarta.
Ia menambahkan, dalam rapat pembahasan Public Service Obligation (PSO) untuk transportasi publik pada Selasa (7/10), pihak Transjakarta memang telah mengusulkan penyesuaian tarif akibat berkurangnya alokasi APBD 2026. Francine juga mengingatkan agar efisiensi subsidi tidak menurunkan frekuensi dan kualitas layanan bus rapid transit (BRT).
“Dengan adanya efisiensi, seluruh penyelenggaraan moda transportasi publik harus bisa lebih efektif dan memperbaiki layanannya secara maksimal,” ucapnya menegaskan.
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem BRT, penetapan tarif memang harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta masukan dari Dewan Transportasi Jakarta (DTJ). Hal inilah yang menjadi dasar DPRD meminta Pemprov DKI tidak gegabah dalam menentukan keputusan akhir.
Kenaikan tarif Transjakarta 2025 ini menjadi isu sensitif di tengah upaya pemerintah daerah menyeimbangkan kebutuhan efisiensi fiskal dan aksesibilitas layanan publik. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga keberlanjutan operasional, namun di sisi lain, masyarakat berharap layanan transportasi tetap terjangkau dan berkualitas.
