Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 menjadi undang-undang pada Selasa (23/09/2025) .
Keputusan ini diambil usai Ketua DPR RI Puan Maharani mendengarkan pandangan akhir fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Perubahan signifikan tampak pada angka belanja negara, yang awalnya tercatat dalam RAPBN sebesar Rp3.786,4 triliun, kini meningkat menjadi Rp3.842,7 triliun dalam APBN final. Sedangkan pendapatan negara naik tipis dari Rp3.147,6 triliun menjadi Rp3.153,9 triliun.
Kenaikan belanja ini berdampak langsung terhadap defisit anggaran, yang kini ditetapkan sebesar 2,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik tidak khawatir, karena angka tersebut masih berada dalam batas aman.
“Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” kata Purbaya di kompleks DPR RI, Senayan. Ia menambahkan bahwa defisit tersebut justru diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
“Masih dalam batas 2–3 persen, dan diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” tambahnya.
Menanggapi pengesahan ini, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Falianty, mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan antara “rem dan gas” dalam penggunaan anggaran.
“Kalau antara rem sama gas, kemarin mungkin terlalu pakem remnya, gasnya kurang. Nah sekarang gasnya lebih, tapi remnya tetap jangan sampai blong,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Telisa juga menyoroti pertumbuhan pendapatan negara yang tidak sebanding dengan belanja. Ia mempertanyakan strategi pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio), yang dianggap masih minim.
“Kalau tidak, khawatirnya menjadi beban dan malah meningkatkan utang,” jelasnya.
Menurutnya, solusi peningkatan penerimaan negara harus menghindari penekanan pada kelas menengah dan UMKM, dan justru menyasar kelompok atas dan korporasi besar.
“Pajak kekayaan itu sudah ada wacananya, tapi belum terlaksana. Begitu juga pajak barang mewah yang belum tergarap maksimal,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan pemerintah memperluas basis pajak dan menutup praktik penghindaran pajak oleh kalangan atas serta perusahaan besar.
“Peluang dari kelas atas dan pajak atas aset tidak produktif bisa digali. Jangan hanya bergantung pada penerbitan obligasi,” tegas Telisa.
Pengesahan APBN 2026 ini menandai langkah awal pemerintah menuju kebijakan fiskal yang lebih ekspansif, namun tetap dituntut untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan fiskal.
