Samarinda – Seperti api dalam sekam, keberadaan aktivitas tambang liar di wilayah konservasi Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menyulut amarah parlemen daerah. Rapat dengar pendapat gabungan yang digelar di Gedung E DPRD Kalimantan Timur pada Senin (5/5/2025) kemaren, menjadi ajang kecaman terhadap kerusakan hutan yang seharusnya menjadi sarana pendidikan dan penelitian.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan keprihatinan mendalam atas perambahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Ia menganggap tambang ilegal tersebut sebagai ancaman serius terhadap fungsi edukatif dan konservatif hutan.
“Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” tegas Damayanti dengan nada geram.
Politisi dari PKB ini juga menyatakan bahwa masyarakat justru menjadi korban dari aktivitas tambang yang eksploitatif. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga di sekitar KHDTK hanya menerima kerusakan alam yang bisa berdampak panjang bagi lingkungan dan keselamatan.
Berdasarkan laporan terbaru, telah terjadi pembukaan lahan seluas 3,26 hektare di kawasan KHDTK Unmul akibat penambangan tanpa izin. Kawasan ini diketahui berbatasan langsung dengan lahan milik koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), yang diduga menjadi jalur akses utama menuju lokasi tambang ilegal.
“Meski belum terbukti, mereka tetap ada andil. Akses jalan hanya dari sana,” kata Damayanti, menyiratkan keterlibatan pihak koperasi dalam memberi celah bagi praktik ilegal tersebut.
Ia juga mendorong agar pemerintah segera mencabut izin bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Desakan itu ia tujukan untuk mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berhenti di tataran retorika.
Di sisi lain, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak 28 April 2025. Ia menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujar Leonardo, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.
Dengan desakan dari parlemen dan langkah hukum yang tengah berjalan, publik menaruh harapan agar kawasan konservasi ini segera terbebas dari tambang liar yang mengancam fungsi pendidikan dan kelestarian lingkungan. (ADV).
