Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah memastikan vaksin Covid-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus terpenuhi setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan beberapa aktivis. Tokoh kesehatan selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres). Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI). Tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk memvaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat. Kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ia tetapkan, khususnya terhadap umat Islam. “Demikian bunyi putusan MA, Kamis (21/4/2022).
Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam. Berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya terhadap umat Islam.
Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia. Selain terjamin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD NRI 1945, juga teratur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya teratur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998. Tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM,” jelasnya.
Berdasarkan putusan MA, teratur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah. Merupakan salah satu hak yang bersifat nonderogable, artinya tidak dapat ia kurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun. Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Yang paling utama yang harus terjamin dan terlindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama. “Kebebasan inilah yang tidak dapat terintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian putusan MA.
Putusan MA diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti. Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut terputus pada 14 April 2022.
Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022. Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam SE tersebut, ia tentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi penguat.
Kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar mengatakan, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal sesuai putusan MA. “Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan,” kata Ahsani.
MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat ia kurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.
Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.
Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut memutus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti.
