Mojokerto – Berkas seorang santri pondok pesantren di Pacet Mojokerto yang meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/2/2022). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.
“Siang tadi berkasnya sudah kami limpahkan ke PN, ” ungkap Ivan saat dihubungi satukanal.com melalui aplikasi whatsapp, Rabu (9/2/2022).
Dirinya juga menepis kalau korban meninggal karena dikroyok seperti santer di beritakan media.
“Tidak ada penyataan dari kami korban meninggal karena dikroyok atau tidak dikroyok, nanti kita lihat di persidangan, ” ujar Ivan.
Sementara itu, pengacara pelaku anak, Ahmad Muhlisin, SH menjelaskan kronologi kejadian. Menurut Muhlisin korban GTR (14) merupakan anggota Perguruan pagar nusa diketahui melakukan pencurian. Salah Senior pagar nusa tersebut memberikan inisiatif untuk dilakukan sparing patner.
“Jika ada anggota pagar nusa yang melanggar, adatnya dilakukan dilakukan sparing patner (satu melawan satu) sebagai takzir. Yaitu 1 melawan 5,” ucap Muhlisin.
Pada pertandingan pertama tidak ada masalah. Kemudian dilanjutkan ke pertandingan kedua korban pun menang.
“Pada pertandingan ketiga, kaki korban terkena sapuan lawan tarungnya dan terjatuh dengan kepala membentur lantai, ” terangnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke kamar korban dengan keadaan masih dapat komunikasi. Malamnya masih ada yang jenguk, diberi minum kemudian keesokan harinya korban anak sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Menurut Muhlisin, hasil visum korban anak ada luka memar di daerah dada sebelah kanan dan lengan. Dari data yang himpun tim pengacara pelaku anak saat itu, tidak ada body protektor pada korban.
“Kami belum tau, memarnya karena pertarungan yang pertama, kedua atau ketiga atau karena yang lain, ” bebernya.
Sejauh ini kasus ini pelaku anak ditangani oleh Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Annisa Mojokerto. Karena pelaku ini ada seorang anak maka pengadilannya dilakukan dengan persidangan anak.
“Hal ini sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tenteng sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Pihaknya dalam hal ini sedang menangani pelaku anak senior (16) berasal dari Surabaya. Tim pengacara pelaku anak berharap pelaku mendapatkan sistem peradilan anak dengan melalui prosedur hukum yang benar.
“Dengan kasus tidak sengaja ini, malah anak dicap menjadi kriminal, itu yang kami hindari. Kami akan kawal kasus ini sehingga mendapatkan putusan yang se adil-adilnya,” harapnya.
Saat ini pelaku anak mengikuti belajar mengajar di ponpes seperti biasa dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
