Padang – Di tengah dinamika wacana ketatanegaraan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Barat menegaskan sikap tegasnya dalam mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi dan semangat reformasi yang telah disepakati sejak awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Pratama, di Padang pada Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan bahwa kedudukan Kapolri di bawah Presiden bukanlah persoalan tafsir politik, melainkan ketentuan konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ruli menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Ini bukan sekadar pendapat, tetapi amanat konstitusi dan undang-undang. Posisi Polri di bawah Presiden adalah landasan hukum yang kuat dan final,” tegas Ruli.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menjadi kunci utama dalam menjaga independensi institusi kepolisian. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, Ruli menilai akan terbuka peluang intervensi politik praktis maupun kepentingan sektoral yang berpotensi mengganggu profesionalisme penegakan hukum.
“Polri harus berdiri di atas semua kepentingan. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih luas untuk bertindak independen dan profesional, tanpa tekanan politik praktis,” ujarnya.
Ruli juga menyoroti aspek efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional. Struktur komando langsung di bawah Presiden dinilai memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau ancaman keamanan berskala nasional.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan ada lapisan birokrasi tambahan yang justru bisa memperlambat respons di lapangan. Dalam urusan keamanan, kecepatan dan ketepatan sangat menentukan,” katanya.
Dari sudut pandang kepentingan publik, Ruli menegaskan bahwa loyalitas Polri kepada Presiden sejatinya adalah loyalitas kepada negara dan kepentingan nasional. Hal tersebut menjadi jaminan bahwa Polri bekerja untuk seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok, partai, atau kementerian tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari kesepakatan besar reformasi. Sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Polri dipisahkan dari TNI dan ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagai simbol supremasi sipil dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Dalam rapat Komisi III DPR RI tahun 2026, DPR kembali menegaskan bahwa Polri bukan kementerian dan tetap berada di bawah Presiden. Ini menunjukkan konsistensi semangat reformasi,” jelasnya.
Ruli menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga mencerminkan sistem check and balances yang sehat. Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan pengangkatan menteri yang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa persetujuan DPR.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPD KSPSI Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap Polri sebagai institusi negara yang profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dukungan ini, kata Ruli, merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi pekerja dalam menjaga stabilitas nasional.
“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keutuhan bangsa. KSPSI Sumbar akan terus mendukung langkah-langkah Polri demi terciptanya ketertiban dan stabilitas negara,” pungkasnya.
