PPU – Harapan baru untuk menyelesaikan persoalan pembongkaran rumah warga di kawasan Bukit Tengkorak mulai menemukan titik terang. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka ruang dialog melalui sidang musyawarah adat, dengan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, pemulihan kondisi masyarakat, serta kerja sama berkelanjutan.
Sidang yang difasilitasi DAD Kaltim tersebut berlangsung di kawasan Gunung Tengkorak, RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (29/10/2026). Pertemuan mempertemukan masyarakat terdampak pembongkaran rumah dengan perwakilan OIKN untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum adat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum formal yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan, SH, MH, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, SH, MH, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Drs. H. Alimuddin, M.Si., bersama rombongan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban dari Lembaga Adat Dayak Paser. Majelis juga melibatkan Paolo Salatan dari Lembaga Isen Mulang, Awang Irwan Setiawan dari Kerabat Kesultanan Kutai, Frans Jiu Luay dari Lembaga Adat Modang, Damianus Apon dari Lembaga ST, Esrom Palan dari Lembaga Adat Kenyah, Martinus Nyuk dari Lembaga Adat Bahau, Suhardi dari Lembaga Adat Bentian, Markus Laden dari Lembaga Adat Aoheng, Gusti Adhi Ramani dari Lembaga Adat Banjar, serta Jonnie Eka Saputra dari DAD Kaltim.
Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Bukit Tengkorak harus menjadi momentum memperkuat hubungan masyarakat adat dengan pemerintah. Menurutnya, peristiwa pembongkaran rumah yang telah terjadi perlu dijadikan pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Kita ingin ke depan, kita maju dan bersinergi dengan Otorita. Tidak ada keinginan untuk mengkapling-kapling tanah, menjual lahan, apalagi merampas hak orang lain. Yang kita inginkan adalah bekerja sama dan mendapatkan dukungan pemerintah,” ujarnya.
Viktor menjelaskan, masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada dasarnya menginginkan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik. Karena itu, dukungan pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan bangunan, tetapi juga mencakup pembinaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mendorong OIKN melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga yang benar-benar memiliki keinginan menetap, bercocok tanam, serta mengembangkan usaha produktif. Langkah tersebut dinilai penting agar program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Selain pembinaan, Viktor mengusulkan pengembangan Bukit Tengkorak sebagai kawasan permukiman berciri khas budaya Dayak. Konsep tersebut diharapkan mampu menghadirkan identitas budaya lokal di tengah pembangunan IKN yang terus berkembang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa gagasan perkampungan budaya Dayak tidak dimaksudkan sebagai kawasan eksklusif bagi kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, kawasan tersebut diharapkan menjadi ruang hidup bersama bagi masyarakat Dayak, Paser, Banjar, Jawa, Bugis, dan berbagai suku lainnya.
“Kita ingin ada desain yang memiliki ciri khas. Kalau nantinya disebut Kampung Dayak, bukan berarti saudara kita dari suku lain tidak boleh berada di sana. Kita ingin membangun peradaban, menjaga budaya, dan saling menghargai satu sama lain,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menyampaikan apresiasi terhadap langkah DAD Kaltim dan Majelis Hakim Adat dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan warga.
Menurutnya, pendekatan musyawarah adat dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menghormati peraturan perundang-undangan.
Alimuddin menilai penyelesaian konflik sosial membutuhkan komunikasi yang terarah. Karena itu, OIKN akan mengutamakan koordinasi melalui DAD Kaltim dan Majelis Hakim Adat agar proses penyelesaian berjalan tertib serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini, bukan menambah masalah baru. Karena itu, saya minta seluruh persoalan disampaikan melalui Majelis Hakim Adat dan DAD Kaltim. Kami akan mengikuti proses yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh pihak-pihak yang berpotensi memperkeruh keadaan. OIKN, lanjutnya, akan melakukan pendataan, verifikasi, serta pembinaan terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Alimuddin juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diakui dalam konstitusi. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan aturan hukum dan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Dalam kesempatan itu, OIKN turut membuka peluang kerja sama dengan Majelis Hakim Adat untuk mendukung pengawasan serta perlindungan kawasan hutan di wilayah IKN.
“Kita ingin semua menjadi pemenang. Tidak perlu terus melihat ke belakang karena yang harus kita bangun adalah masa depan. Pemerintah akan hadir mencari solusi terbaik bagi masyarakat, dan kami ingin mengembalikan kejayaan Bukit Soeharto bersama masyarakat adat,” ungkap Alimuddin.
Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban menjelaskan, sidang tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian substansi keputusan majelis mengenai persoalan pembongkaran rumah warga.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukan untuk mencari pihak yang harus dinyatakan menang atau kalah. Majelis lebih mengutamakan penyelesaian yang mampu memulihkan hubungan sosial dan menghindarkan masyarakat dari konflik berkepanjangan.
“Prinsip kami adalah tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Semua harus menjadi pemenang. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan kondisi masyarakat bisa dipulihkan,” terangnya.
Yossi menyebut, penertiban administrasi kependudukan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Warga yang berada di kawasan Bukit Tengkorak diharapkan memiliki dokumen domisili dan mengikuti proses verifikasi sebagai dasar pelaksanaan program pembinaan pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya perhatian terhadap dampak pembongkaran rumah, terutama bagi warga yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut.
Meski telah terdapat perkembangan dalam proses musyawarah, Yossi memastikan bahwa keseluruhan substansi keputusan majelis belum dapat diumumkan. Pembacaan putusan secara resmi masih menunggu pelaksanaan Musyawarah Adat pada tahapan berikutnya.
Sekretaris Umum DAD Kaltim sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Hendrik Tandoh mengatakan, pertemuan antara masyarakat terdampak dan OIKN menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, kedua pihak telah memberikan ruang bagi Majelis Hakim Adat untuk menjalankan mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.
Tahapan berikutnya adalah mempersiapkan Musyawarah Adat di kawasan IKN. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan tokoh adat, kepala adat, perwakilan lembaga adat, masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan OIKN untuk menentukan teknis serta jadwal pelaksanaan Musyawarah Adat. Masyarakat adat di Kaltim kami minta bersabar karena tahapan pekerjaan majelis sudah sampai pada bagian akhir dan keputusan akan dibacakan secara resmi dalam musyawarah nanti,” jelas Hendrik.
Sementara itu, Viktor Yuan kembali menekankan bahwa penyelesaian persoalan Bukit Tengkorak sebaiknya tidak hanya berfokus pada penggantian nilai bangunan yang telah dibongkar.
Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh kesempatan meningkatkan kesejahteraan melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki peluang adalah pertanian dan perkebunan. Masyarakat sekitar IKN diharapkan dapat mengembangkan tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berpotensi mendukung kebutuhan pangan penduduk Nusantara pada masa mendatang.
Viktor menilai pembangunan IKN semestinya membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat. Dengan dukungan pembinaan dan pendampingan, warga diharapkan mampu menjadi pelaku usaha yang turut memperoleh manfaat dari perkembangan kawasan ibu kota baru.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan komunikasi OIKN dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. DAD Kaltim, menurutnya, akan terus berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah agar kepentingan kedua pihak dapat dibicarakan secara proporsional.
“Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pembinaan, dimanusiakan, dan diberikan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik. Kami ingin program pemerintah nantinya bisa berjalan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam di kawasan IKN,” pungkasnya.
Melalui sidang adat ini, DAD Kaltim dan OIKN berharap penyelesaian persoalan Bukit Tengkorak dapat berlangsung secara damai, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama. Musyawarah Adat yang akan digelar selanjutnya menjadi tahapan penting untuk memastikan keputusan majelis dapat disampaikan secara resmi sekaligus membuka jalan bagi pemulihan kondisi warga, pembinaan masyarakat, dan penguatan hubungan sosial di kawasan IKN.
