Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Keputusan ini mengikuti putusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu.

Dalam pengumumannya, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pasangan calon Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan yang kuat dari masyarakat dengan memperoleh 96.214.691 suara, setara dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional. Keberhasilan ini juga ditandai dengan memenuhi persyaratan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari,” kata Hasyim.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses pasca-pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu. Putusan MK yang dibacakan pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” ujar Idham di Kantor KPU RI.

Sidang pembacaan putusan MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menegaskan bahwa seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yang menyatakan perlunya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih menandai langkah penting dalam perjalanan politik Indonesia menuju pemilihan presiden yang transparan dan akuntabel. Pasangan ini akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih yang akan datang.

Share.
Exit mobile version