Sidoarjo – Persoalan warisan sering kali menjadi momok menakutkan bagi keluarga, namun apa yang terjadi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo justru mencapai tingkat kontroversial. Djakam (68), warga Desa Medalem Rt. 005, Rw. 001 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sebagai ahli waris memaparkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya terkait dengan kepemilikan warisan tanah di desa tersebut.

Menurut Djakam, ketika ia mencoba memperoleh surat keterangan tanah di balai desa, ia malah diperlakukan dengan tidak senonoh oleh petugas desa.

“Saya hanya ingin tahu kebenaran mengenai tanah warisan, namun saya malah mendapat caci maki,” ungkapnya bersama Kuasa Hukumnya Riadi Pamungkas dan Radian Pranata Dwi Permana, Rabu (24/4/2024).

Djakam mengatakan bahwa saya pernah datang ke balai desa untuk meminta surat keterangan tanah dan kepingin tau kebenarannya, namun apa yang saya dapat, hanya caci maki dari seorang carik (Timan) dengan logat jawa ditirukan sebagai berikut :

” Ga biyen – biyen saiki sing dodol wes mati digoleki (Ngak dulu – dulu orangnya yang jual sudah meninggal baru dicari. Saat kepala Desa yang dulu(Pak Pur),” bebernya.

“Ada apa dengan pemdes ini,” suatu tanda tanya besar.

Dan selanjutnya Riadi Pamungkas menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memperoleh hak yang seharusnya.

“Kami akan melakukan penetapan ahli waris melalui pengadilan agama dan kemudian melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan sertifikat yang beralih tanpa izin,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Medalem, Santoso, menyampaikan bahwa masalah ini sebenarnya sudah lama ada dan pernah dimediasi sebelumnya. Namun, tidak ada titik temu yang bisa dicapai dalam mediasi tersebut. Ketika ditanya mengenai permintaan surat keterangan waris, Santoso menegaskan bahwa sebagai kepala desa, ia siap melayani masyarakat dengan baik.

“Sebagai pelayan masyarakat, saya siap melayani dan menanggapi setiap permintaan warga dengan senang hati. Saya akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa,” tegasnya.

Perjuangan Djakam dan upaya hukum yang dilakukan bersama kuasa hukumnya menunjukkan betapa kompleksnya persoalan warisan di masyarakat, terutama ketika hukum dan pelayanan publik menjadi sorotan utama. Semoga melalui upaya hukum yang dilakukan, keadilan dapat terwujud bagi Djakam dan keluarganya dalam memperoleh hak waris yang sah.

Share.
Exit mobile version